WASIAT
↘sunnah bagi setiap muslim untuk mempersiapkan wasiat nya, dan meletakkan disisinya. tidakpntas bagi muslim yang mempunyai harta, tidur dua malam, kecuali wasiatnya diletakkan disisinya (muttafakun alaih)
↘harta yang di wasiatkan hendaknya tidak melebihi dari sepertiga hartanya (Muttafakun alaih)
↘jangan menghabiskan harta untuk sedekah dan infak, sedekah keluarga di tinggal kan dalam keadaan miskin dan terlantar .(Muttafakun alaih)
↘wajib berlaku jujur dan benar dalam melakukan wasiat (ahmad)
↘boleh wasiat .dengan menggunaan isarat yang jelas jikaudzur. (bukhori)
↘ahli waris tidak boleh menerima wasiat (abu daud, muslim, tirmidzi) dalam pembagian harta
↘barang siapa mati.sedang ia berada diatas wasiat, maka ia mati dijalan yang benar, iamati dalam ketaqwaan dan kesyahidan dan ia mati sedang ia di ampuni dosa nya (muslim)
↘barang siapa memutuskan harta waris dari ahli waris nya yang berhak, maka pada harikiamat Allah akan memutuskan jalan kesyurga (ibnu majah)
↘orang yang meninggal dunia dilarang berwasiat mengenai beberapa hal, yaitu:
~>Hal hal yang tidak berman faat misalnya, berwasiat agar menggantung lampu perak diatas kuburan para wali atau nabi, dan sebagainya
~>agar orang orang meratapi nya, misalnya agar memasang kubah diatas kuburan nya untuk membanggakan dirinya
~>wasiat untuk melakukan perintah yang tidak diperintah agama
untuk melakukan perbuatan maksiat
~>wasiat mengenai hal hal yang murni berupa ibadah seperti sholat dan puasa (sayyid sabiq)
↘seseorang berwasiat agar jenazahnya dikubur didalam rumah nya, wasiat seperti itu tidakboleh dilaksanakan ( sayyid saqib)
↘wasiat yang diberikan oleh dua orang, makasalah satu diantara keduaya tidakboleh melakukan apapun tanpa bermusyawarah terlebih dahulu dengan pihak keduanya (sayyid abiq)
↘berwasiat agar bersedekah adalah lebih baik dari pada menunaikan haji sunnah (Sayyid sabiq)
↘hendaknya pengurus wasiat memiliki sifat sifatberikut ini
adil
muslim
merdeka.
mukallaf berakal sehat
bukan musuh
mampu melakukan tugas
↘wasiat boleh dilaksanaan setelah utang mayyit di lunasi seluruh nya (ibnu majah)
↘sunnah bagi setiap muslim untuk mempersiapkan wasiat nya, dan meletakkan disisinya. tidakpntas bagi muslim yang mempunyai harta, tidur dua malam, kecuali wasiatnya diletakkan disisinya (muttafakun alaih)
↘harta yang di wasiatkan hendaknya tidak melebihi dari sepertiga hartanya (Muttafakun alaih)
↘jangan menghabiskan harta untuk sedekah dan infak, sedekah keluarga di tinggal kan dalam keadaan miskin dan terlantar .(Muttafakun alaih)
↘wajib berlaku jujur dan benar dalam melakukan wasiat (ahmad)
↘boleh wasiat .dengan menggunaan isarat yang jelas jikaudzur. (bukhori)
↘ahli waris tidak boleh menerima wasiat (abu daud, muslim, tirmidzi) dalam pembagian harta
↘barang siapa mati.sedang ia berada diatas wasiat, maka ia mati dijalan yang benar, iamati dalam ketaqwaan dan kesyahidan dan ia mati sedang ia di ampuni dosa nya (muslim)
↘barang siapa memutuskan harta waris dari ahli waris nya yang berhak, maka pada harikiamat Allah akan memutuskan jalan kesyurga (ibnu majah)
↘orang yang meninggal dunia dilarang berwasiat mengenai beberapa hal, yaitu:
~>Hal hal yang tidak berman faat misalnya, berwasiat agar menggantung lampu perak diatas kuburan para wali atau nabi, dan sebagainya
~>agar orang orang meratapi nya, misalnya agar memasang kubah diatas kuburan nya untuk membanggakan dirinya
~>wasiat untuk melakukan perintah yang tidak diperintah agama
untuk melakukan perbuatan maksiat
~>wasiat mengenai hal hal yang murni berupa ibadah seperti sholat dan puasa (sayyid sabiq)
↘seseorang berwasiat agar jenazahnya dikubur didalam rumah nya, wasiat seperti itu tidakboleh dilaksanakan ( sayyid saqib)
↘wasiat yang diberikan oleh dua orang, makasalah satu diantara keduaya tidakboleh melakukan apapun tanpa bermusyawarah terlebih dahulu dengan pihak keduanya (sayyid abiq)
↘berwasiat agar bersedekah adalah lebih baik dari pada menunaikan haji sunnah (Sayyid sabiq)
↘hendaknya pengurus wasiat memiliki sifat sifatberikut ini
adil
muslim
merdeka.
mukallaf berakal sehat
bukan musuh
mampu melakukan tugas
↘wasiat boleh dilaksanaan setelah utang mayyit di lunasi seluruh nya (ibnu majah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar